Jakarta – SERANTAUMEDIA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak lanjut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diputuskan pada masa sidang berikutnya setelah reses.
Dasco menyebut, selama masa reses, pimpinan Komisi III DPR tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menghimpun masukan masyarakat. “Di waktu reses, pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya, yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, tingginya perhatian publik menjadi alasan beleid tersebut belum disahkan. “Sampai sekarang, pada masa reses nanti, kita tetap menerima partisipasi publik. KUHAP ini luar biasa perhatian dari masyarakat, sehingga belum disahkannya karena masih tetap kita menerima masukan,” ujarnya.
RUU KUHAP merupakan salah satu prioritas legislasi DPR tahun 2025. Regulasi ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan ditarget rampung sebelum 2026 karena terkait langsung dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah sudah rampung, DPR belum membawa draf tersebut ke tahap pengesahan. Hingga kini, Komisi III masih menampung pandangan publik melalui rangkaian RDPU.