• Tue, Jun 2025

Dua Kepala Dinas di Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp769 Juta

Dua Kepala Dinas di Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp769 Juta

Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp769.281.407 berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


KARIMUN | SERANTAUMEDIA - Kejari Karimun menetapkan dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (9/12/2024).

Keduanya diduga terlibat penyelewengan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun untuk tahun anggaran 2021-2023.

Kajari Karimun, Priyambudi mengungkapkan, kedua tersangka adalah SU, yang menjabat sebagai Kepala DLH pada 2021 dan saat ini menjadi Kadisdik, serta pejabat Kepala DLH sejak 2022 hingga kini.

“Keduanya merupakan kepala dinas. Untuk saudara S, sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun,” ujar Priyambudi.

Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp769.281.407 berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah penggelembungan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Kelebihan pembayaran ini kemudian diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun transfer.

“Para tersangka menyuruh staf untuk mengambil kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Dana itu dikembalikan secara bertahap,” jelas Priyambudi.

Penyidik telah memeriksa 75 saksi, dua saksi ahli, dan dokumen-dokumen terkait untuk mengungkap kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.

Kedua kepala dinas tersebut tampak mengenakan pakaian dinas PNS lengkap dengan rompi tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) saat digiring dari Kantor Kejari Karimun.

Mereka langsung dinaikkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Tanjungbalai Karimun.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Priyambudi menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pengembalian kerugian negara.

Penetapan dua kepala dinas sebagai tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Karimun dalam menindak tegas tindak pidana korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.