BATAM : SERANTAU MEDIA – Bea Cukai Batam mengawasi proses reekspor empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia yang terbukti bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Empat kontainer tersebut berisi komponen elektronik bekas yang tidak memenuhi ketentuan impor. Bea Cukai menegaskan, limbah elektronik berisiko tinggi terhadap lingkungan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan reekspor bersifat wajib tanpa pengecualian bagi seluruh kontainer yang mengandung limbah B3.
“Setiap kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Muatan yang direekspor meliputi komputer bekas, hard disk, perangkat audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang dikategorikan sebagai limbah elektronik.
Sebelum reekspor, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari 914 kontainer yang tertahan, 74 kontainer telah diperiksa fisik, sementara sisanya diamankan untuk mencegah pengeluaran dari pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor sejak Oktober. Hingga kini, dua perusahaan mengajukan permohonan reekspor, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 19 kontainer dan PT Logam Internasional Jaya sebanyak 21 kontainer. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan jadwal ketersediaan kapal.(rri/red)