Gaji Honorer Terlanjur Dibayar, Diskan Kampar Tunggu Rekomendasi BPKP
Gaji tersebut, yang telah dibayarkan untuk bulan Januari 2025, tidak sesuai dengan ketentuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).