BATAM, SERANTAU MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis terhadap tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, Senin (9/3/2026).
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, menyatakan Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer kapal terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal Hasiholan Samosir, yang dinilai turut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sementara Leo Candra Samosir, yang bertugas sebagai juru mudi kapal, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain juga telah divonis dalam perkara yang sama. Fandi Ramadhan dihukum lima tahun penjara, Weerepat Phongwan asal Thailand divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap barang bukti berupa 67 kardus berisi paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus sabu, sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus. Total berat bersih sabu yang disita mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Hakim menilai jumlah narkotika yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa serta bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. (Ant/red)