SERANTAUMEDIA - Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak kembali mencuat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seorang ibu berinisial JDB (37), warga Bengkong, tega menganiaya anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan.
Saat ditemukan, wajah bocah perempuan itu lebam-lebam dengan leher terlilit rantai besi yang terkunci menggunakan gembok. Tidak hanya itu, kaki dan tangannya juga diikat menggunakan tali rafia.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengonfirmasi, pelaku telah ditangkap di rumahnya.
"Agar korban tidak kabur, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia," ujarnya melansir liputan6.com, Selasa (14/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya anaknya karena kesal dengan sikap sang anak yang kerap berbohong, mencuri barang milik tetangga, dan kabur dari rumah selama berhari-hari saat marah.
Insiden terakhir bermula ketika pelaku kehilangan ponsel yang ternyata disembunyikan korban.
"Lantaran anaknya tidak mau mengaku, pelaku memukul korban dengan sapu, lalu menjerat lehernya dengan rantai besi," tambah Marihot.
Saat ini, korban berada di bawah perlindungan Unit Reskrim Polsek Bengkong. Polisi juga berencana memberikan pendampingan psikologis kepada korban, termasuk mengupayakan tempat aman di shelter perlindungan anak Kota Batam.
"Korban mengaku tidak ingin pulang ke rumah karena trauma," ungkap Marihot.
Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir menyatakan, tindakan JDB terhadap anaknya sudah kelewat batas dan menyebabkan trauma berat pada korban.
Untuk itu, pihak kepolisian akan mendatangkan psikiater guna memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Dari keterangan tetangga, penganiayaan ini bukan pertama kali terjadi. Korban anak ini berasal dari pernikahan pertama JDB dan sebelumnya dirawat oleh neneknya di kampung sebelum dibawa ke Batam tiga tahun lalu," jelas Doddy.
Apabila pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukkan kondisi normal, JDB dapat dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Hukum akan menjerat pelaku dengan tegas," pungkas Doddy.