• Thu, Feb 2026

Keluarga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Sampaikan Permohonan Keadilan di RDPU Komisi III DPR

Keluarga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Sampaikan Permohonan Keadilan di RDPU Komisi III DPR


JAKARTA —  Serantaumedia Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/2/2026).

Dalam rapat tersebut, ibu terdakwa, Nirwana, memohon bantuan Komisi III DPR agar putranya memperoleh keadilan. Ia menyampaikan Fandi awalnya melamar kerja di kapal kargo dan sempat berada di Thailand. Namun karena kapal kargo belum siap, Fandi diperintahkan naik kapal tanker. Beberapa hari kemudian, Fandi ditangkap dalam perkara narkotika tersebut.

Nirwana menyatakan terkejut atas penangkapan itu karena, menurutnya, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal. Ia mengatakan anaknya hanya mengikuti arahan atasan dan dalam kontrak kerja tercantum kapal kargo, bukan kapal tanker.

Nirwana juga menyampaikan bahwa Fandi sempat mempertanyakan muatan kapal kepada kapten. Saat itu, kapten menyebut isi muatan berupa uang dan emas yang disimpan di ruang palka demi keamanan.

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan keterangan terkait pertanyaan Fandi kepada kapten telah diakui dalam persidangan. Ia mempertanyakan dasar penahanan dan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, dengan alasan tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan narkotika tersebut.

Hotman meminta Komisi III DPR untuk meminta klarifikasi dari penyidik dan jaksa penuntut umum terkait dasar penuntutan. Hingga rapat berakhir, Komisi III DPR belum menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi resmi terkait permohonan yang disampaikan keluarga terdakwa.