PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Kebijakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang mewajibkan penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik berstatus advokat menuai kritik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau. Kebijakan itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa informasi.
Ketua Majelis KI Riau, Jamadi Sipahutar, mengakui peraturan Komisi Informasi tidak mengatur secara jelas apakah penerima kuasa harus berprofesi sebagai advokat. Meski demikian, pihaknya tetap akan menerapkan persyaratan tersebut demi menjaga konsistensi persidangan.
“Di peraturan Komisi Informasi tidak ada mengatur secara jelas apakah boleh perorangan atau harus advokat. Namun, untuk menjaga konsistensi KI Riau, penerima kuasa harus advokat,” ujar Jamadi dalam persidangan, Rabu (28/10/2026). Ia didampingi anggota majelis Ahmad Royhan Qodri dan Hasnah Gazali.
Kebijakan tersebut mencuat dalam pemeriksaan awal dua perkara sengketa informasi yang diajukan Hari Jummaulana. Kedua perkara itu masing-masing bernomor Reg.071/PSI/KIP-R/VIII/2026, antara Hari Jummaulana dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Reg.087/PSI/KIP-R/X/2026, antara Hari Jummaulana dan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi.
Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA) Riau menilai persyaratan wajib advokat perlu ditinjau kembali, terutama jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam rilisnya, Koordinator FITRA Riau,Tarmizi, S.H., M.H menegaskan, penyelesaian sengketa informasi, seharusnya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, bukan menambah hambatan prosedural.
FITRA merujuk Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyebutkan pemohon informasi publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakil yang diberi kuasa secara khusus.
Menurut FITRA, ketentuan tersebut tidak secara tegas mewajibkan para pihak menggunakan jasa advokat. Karena itu, masyarakat semestinya dapat mengikuti persidangan secara langsung atau menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasa sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
FITRA juga menilai perlu ada pembedaan antara pemeriksaan keabsahan surat kuasa dan pembatasan profesi penerima kuasa. Pemeriksaan surat kuasa merupakan bagian dari ketertiban prosedural, sedangkan pembatasan penerima kuasa hanya kepada advokat harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban biaya dan menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengandalkan pendampingan dari pihak di luar profesi advokat.
FITRA pun meminta KI Riau meninjau kembali kebijakan tersebut, memastikan hak para pihak untuk beracara sendiri atau melalui penerima kuasa yang sah, serta menyusun pedoman prosedural yang memberikan kepastian hukum.
Apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan surat kuasa atau kapasitas penerima kuasa, FITRA menegaskan penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan langsung mewajibkan penggunaan jasa advokat.***