• Mon, Jun 2025

Komisi I DPRD Batam Ingatkan Aparat Penegak Hukum aga Konsisten dalam Pengawasan Barang Ilegal

Komisi I DPRD Batam Ingatkan Aparat Penegak Hukum aga Konsisten dalam Pengawasan Barang Ilegal

Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas


BATAM, SERANTAU MEDIA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan barang bekas impor ilegal, atau dikenal dengan istilah ballpress di beberapa lokasi di Batam.

Menanggapi hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam, dalam pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan dan penindakan barang ilegal, yaitu ballpress, di Kota Batam. Kami berharap pihak otoritas terkait dapat konsisten dalam melakukan pembenahan pengawasan barang masuk ke kota ini," kata anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, Rabu (13/11).

Anwar, yang juga merupakan politisi dari fraksi Partai Gerindr menambahkan bahwa citra Batam sebagai salah satu pintu masuk barang ilegal dari luar negeri perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghapus stigma tersebut.

"Stigma bahwa Batam adalah pintu masuk barang-barang ilegal dari luar negeri harus kita perbaiki," ujarnya.

Menurut Anwar, dalam hal ini aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan Kepolisian, perlu meningkatkan kinerja pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar Batam.

Pengawasan yang ketat dinilai penting tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

"Bea Cukai dan kepolisian harus benar-benar memperbaiki kinerjanya dalam mengawasi barang yang masuk dan keluar, baik itu dari kota Batam ke luar kota maupun dari luar negeri ke Batam," jelasnya.

Sebagai perwakilan rakyat, Anwar Anas juga mendorong agar seluruh instansi terkait dapat bersinergi untuk menindak dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.***