• Mon, Jan 2026

Kos-kosan di Sukajadi Jadi Sarang Narkoba, Mantan Polisi Ikut Diciduk

Kos-kosan di Sukajadi Jadi Sarang Narkoba, Mantan Polisi Ikut Diciduk

Barang bukti narkoba yang ditemukan petugas (foto: MCR)


PEKANBARU SSERANTAU MEDIA – Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan anggota Polri terbongkar di Pekanbaru. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang tersangka, dua di antaranya pecatan polisi, dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Rabu sore, 21 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga soal maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. Informasi tersebut mengarah kepada tersangka AA alias Aurel (28).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan tim melakukan pengintaian sebelum mengamankan Aurel bersama RH alias Rinto (31) di luar Kosan Daya sekitar pukul 15.00 WIB. Rinto diketahui merupakan mantan anggota Polri.

Pengembangan di lokasi membawa petugas ke kamar kos lantai satu dan mengamankan tiga tersangka lain, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga berstatus pecatan Polri.

“Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua RT, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dari tangan Fachri yang diakui berasal dari Rinto,” ujar Jacub, Sabtu (24/1/2026).

Penyelidikan berlanjut ke kamar nomor 06 di lantai dua yang digunakan Piki. Di lokasi tersebut, polisi menyita 71 butir pil ekstasi siap edar, terdiri dari 50 butir merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek berisi sisa narkoba, uang tunai, sejumlah ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari pemasok berinisial Cemot dan Ilham yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba, termasuk mantan aparat penegak hukum.***