JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa institusinya sedang menyelidiki kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena penyelidikan masih berlangsung. Cukup itu dulu,” ujar Nunung saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan, penyelidikan fokus pada empat perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Ketika ditanya soal PT GAG Nikel yang aktif di Pulau Gag, Nunung mengatakan sedang menyelidiki. “Nanti kita lihat dulu ya,” katanya.
Penyelidikan ini dimulai dari temuan polisi. Nunung menekankan pentingnya reklamasi lingkungan dari kegiatan penambangan.
“Setiap tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi, ada aturan untuk reklamasi. Pengusaha harus memberikan jaminan untuk reklamasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat izin usaha penambangan di Raja Ampat. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai melanggar aturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa presiden memutuskan itu dalam rapat di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
“Atas perintah Presiden, izin usaha empat perusahaan di Raja Ampat dicabut,” kata Prasetyo.
Pada hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Presiden ingin Raja Ampat tetap menjadi taman laut nasional.
“Presiden sangat peduli dan bertekad menjaga Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia dan mendukung keinginan negara,” ucap Bahlil.***