• Thu, Jul 2025

Mayoritas Pekerja Batam Diprediksi Tak Dapat Subsidi Upah, Ini Alasannya

Mayoritas Pekerja Batam Diprediksi Tak Dapat Subsidi Upah, Ini Alasannya


BATAM, SERANTAU MEDIA - Pemerintah pusat berencana akan kembali menggulirkan program subsidi upah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan pada Juni 2025 mendatang.

Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menilai bahwa mayoritas pekerja di Batam berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan karena tidak memenuhi syarat.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, salah satu kriteria utama dalam program ini adalah batas maksimal penghasilan, yakni Rp 3,5 juta. Sementara itu, upah minimum di Batam saat ini sudah jauh melampaui angka tersebut.

“UMK Batam tahun ini hampir mencapai angka Rp 5 juta. Artinya, sebagian besar pekerja di Batam otomatis tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi upah dari pemerintah," ujarnya, Selasa, (27/5/2025).

Menurut Rudi, sebagian besar perusahaan di Batam juga telah mengikuti ketentuan upah minimum tersebut, sehingga hampir tidak ada pekerja yang digaji di bawah Rp 3,5 juta.

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui skema dan mekanisme penyaluran program bantuan tersebut.

"Saat pandemi dulu, data penerima bantuan  diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang kami belum tahu akan menggunakan data dari mana. Jadi kami masih tunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Rudi menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang masih menggaji pekerja di bawah UMK, maka hal itu akan menjadi perhatian Disnaker Batam.

“Kalau memang ada yang melaporkan perusahaan membayar di bawah UMK, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum ada laporan seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, program bantuan subsidi upah ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja, sekaligus mengantisipasi tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Selain subsidi upah, pemerintah juga merencanakan pemberian insentif lainnya seperti potongan tarif listrik, diskon tol dan bantuan sosial pangan. Semua bantuan tersebut rencananya mulai digulirkan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.***