• Wed, Sep 2026

Nakhoda dan Pemilik Dapur Arang Ditangkap, Polisi Sita 140 Ton Arang Bakau

Nakhoda dan Pemilik Dapur Arang Ditangkap, Polisi Sita 140 Ton Arang Bakau

Polisi meninjau lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA - Polda Riau menggagalkan pengiriman sekitar 140 ton arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal dan pemilik dapur arang.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia," kata Ade di Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu pada 14 September 2026.

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat sekitar 10 ton. Polisi juga mengamankan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

Dari pemeriksaan awak kapal, polisi mendapat informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK (45). Arang itu rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan pengolahan kayu bakau dengan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku kecil.

Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), sebagai nakhoda kapal, dan AK (45), sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan di gudang dapur arang.

Selain arang, polisi menyita KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas dapur arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat dapur. Nilainya meningkat setelah dikirim ke Malaysia, dengan harga berkisar Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram tergantung kualitas.

Penyidik telah memeriksa lima saksi dan melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan serta lingkungan hidup.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus melindungi kawasan mangrove di Pulau Rupat.

"Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove," kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.

Herry menyebut mangrove memiliki peran penting dalam melindungi pesisir Pulau Rupat dari abrasi. Pulau tersebut juga merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.

Ia mencatat luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 15.552 hektare berada di Pulau Rupat.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan menjalankan program pemulihan lingkungan melalui kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon. (Mcr/red)