• Tue, May 2026

Ombudsman Kepri Ingatkan Kecamatan dan Kelurahan Tak Terbitkan Surat di Luar Kewenangan

Ombudsman Kepri Ingatkan Kecamatan dan Kelurahan Tak Terbitkan Surat di Luar Kewenangan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung terhadap kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sekupang (Foto: RRI)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sekupang, Kota Batam, guna memastikan masyarakat memperoleh layanan yang nyaman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman Kepri juga berdiskusi dengan sejumlah pihak kelurahan terkait berbagai kendala pelayanan yang dihadapi di lapangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyoroti kondisi ruang tunggu pelayanan yang dinilai masih sempit dan kurang memadai bagi masyarakat. Ia mendorong adanya penataan ulang maupun perluasan area pelayanan agar warga lebih nyaman saat mengurus administrasi.

Selain itu, Ombudsman juga menilai perlu adanya peningkatan aspek keamanan dan ketertiban di area pelayanan, termasuk penempatan petugas di pintu masuk dan keluar untuk membantu mengarahkan masyarakat.

“Mekanisme nomor antrean harus ditata lebih tertib agar tidak lagi diatur sendiri oleh masyarakat secara mandiri,” kata Lagat, Selasa (12/5/2026).

Ombudsman turut menyarankan pembaruan fasilitas pelayanan, termasuk mengganti pintu model engsel buka-tutup dengan sistem yang lebih aman dan nyaman. Papan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasi pelayanan juga diminta segera diperbarui sesuai ketentuan terbaru agar tidak membingungkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Kepri juga menyoroti persoalan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang tidak memiliki dasar hukum jelas, seperti surat keterangan ghaib untuk perceraian maupun dokumen tanpa identitas resmi instansi.

Menurut Lagat, kecamatan dan kelurahan tidak diperbolehkan menerbitkan surat di luar kewenangannya, termasuk Surat Keterangan Beda Nama (Sukeb).

“Jika terdapat perbedaan data identitas pada sertifikat tanah, masyarakat harus diarahkan melakukan pembetulan data ke Disdukcapil sebagai instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ombudsman juga menekankan pentingnya proses verifikasi administrasi dilakukan secara objektif dan transparan setiap bulan.

Selain memantau pelayanan administrasi, Ombudsman Kepri menerima laporan masyarakat terkait distribusi air bersih di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau dan persoalan pengangkutan sampah.

Pihak Ombudsman mengapresiasi langkah cepat Kecamatan Sekupang yang telah berkoordinasi dengan SPAM untuk pengiriman tangki air bersih serta membentuk grup koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna mempercepat penanganan sampah.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman Kepri untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik di tingkat wilayah,” kata Lagat. (rri/red)