• Tue, May 2026

Puluhan WNA Asal Tiongkok Diamankan dalam Kasus Dugaan Kejahatan Siber di Batam

Puluhan WNA Asal Tiongkok Diamankan dalam Kasus Dugaan Kejahatan Siber di Batam

Ruangan di dalam ruko kawasan Sukajadi, Batam, yang digerebek Polda Kepri untuk aktivitas cinta scamming dan judi online. (Foto : Dok Polda Kepri)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik kejahatan siber di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar di kawasan Taman Niaga dan Orchid, Batam Kota, polisi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) beserta sejumlah perangkat elektronik.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (11/5/2026) malam hingga Selasa (12/5/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 24 WNA yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari membenarkan penindakan di dua lokasi tersebut.

“Iya benar, penindakan dilakukan di Taman Niaga dan Orchid,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Selain mengamankan para WNA, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNA tersebut diduga beroperasi dari sejumlah ruko di kawasan Sukajadi dan berperan sebagai operator dalam aktivitas kejahatan siber.

Polisi mendalami dugaan praktik love scamming dan judi online berkedok permainan lotre. Modus love scamming umumnya dilakukan dengan membangun hubungan dan komunikasi intensif dengan korban melalui media sosial maupun aplikasi percakapan sebelum akhirnya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Selain itu, aparat juga menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan judi online yang beroperasi dari lokasi tersebut.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Penyidik juga mendalami barang bukti elektronik untuk menelusuri jejak digital, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polda Kepri hingga kini belum merinci status hukum para WNA yang diamankan maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan kejahatan siber di Batam. Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku.***