• Sat, Oct 2026

Ombudsman RI: Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum dan Keadilan

Ombudsman RI: Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum dan Keadilan


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, penyatuan data pertanahan, serta kejelasan kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan reforma agraria berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang digelar secara daring, Jumat (23/10/2026).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari penurunan ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik, dan peningkatan kesejahteraan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 61,3 persen petani di Indonesia merupakan petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare. Konflik agraria juga meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Meski redistribusi 6,2 juta bidang tanah dan perbaikan layanan pertanahan menjadi kemajuan, penyelesaian konflik di sejumlah lokasi prioritas masih menjadi tantangan.

Perbedaan data juga terlihat dalam penetapan lokasi prioritas reforma agraria. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria. Karena itu, penyatuan dan verifikasi data dinilai penting untuk menentukan prioritas penanganan.

Ombudsman menilai pembagian kewenangan BRAN dan ATR/BPN harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun saling lempar tanggung jawab. BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural, sedangkan ATR/BPN menjalankan administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.

Selain itu, penyelesaian konflik harus transparan, melibatkan masyarakat terdampak, dan memiliki target waktu yang jelas. KPA mencatat 147 petani dan masyarakat adat masih menghadapi proses hukum yang belum dihentikan.

Ombudsman menegaskan pengawasan pelayanan publik harus menghasilkan penyelesaian nyata melalui penetapan instansi penanggung jawab, rencana tindak lanjut, target waktu, dan pemantauan pelaksanaan.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, berharap penguatan tata kelola reforma agraria dapat mewujudkan administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(rri)