• Thu, Jul 2025

Pemko Batam Alokasikan Rp27 Miliar Untuk Premi Asuransi Kesehatan Warga

Pemko Batam Alokasikan Rp27 Miliar Untuk Premi Asuransi Kesehatan Warga


BATAM, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk menutupi premi asuransi kesehatan bagi lebih dari 30.000 penduduk tanpa jaminan kesehatan.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, tidak dapat melanjutkan pendaftaran, atau ingin beralih ke pendanaan pemerintah.

Kebijakan ini muncul dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), yang memberikan dukungan hukum untuk pembiayaan perawatan kesehatan publik.
Didi menjelaskan bahwa Batam memprioritaskan Cakupan Kesehatan Universal (UHC), dengan lebih dari 98% penduduk dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan bahwa lebih dari 80% peserta aktif, tetapi saat ini hanya 77%. Untuk mengisi kesenjangan ini, kota telah mengalokasikan dana untuk sekitar 30.000 penduduk, diperkirakan sebesar Rp27 miliar berdasarkan biaya premi.

"Sekarang, penduduk dapat mengunjungi rumah sakit hanya dengan KTP atau KK mereka dari Batam. Mereka bisa mendapatkan perawatan segera tanpa dokumen tambahan, " jelasnya, Kamis (17/7/2025). 

Bahkan jika seseorang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, mereka dapat mengaktifkannya pada hari yang sama. Syarat utamanya adalah kesediaan untuk menerima perawatan Kelas 3.


Didi mengatakan kepesertaan BPJS harus aktif dalam 72 jam, dan seringkali hal itu terjadi saat itu juga karena Batam merupakan daerah prioritas UHC.

Setelah terdaftar, pasien dapat langsung pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Untuk menemui dokter spesialis di tingkat yang lebih tinggi, mereka memerlukan surat rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.

Ia memastikan bahwa rumah sakit pemerintah dan swasta di Batam akan melayani di bawah sistem baru ini. “Ada 22 rumah sakit di Batam yang akan berpartisipasi, baik milik pemerintah maupun swasta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia memperingatkan bahwa rumah sakit yang menolak KTP penduduk Batam dapat menghadapi sanksi, termasuk peringatan atau kehilangan izin mereka.***