Tanjungpinang, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh unsur Forum Satu Data Indonesia Kota Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2026, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025).
Forum ini terdiri atas Wali Kota sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, Plh. Kepala Bappelitbang sebagai Koordinator, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata, serta Plh. Kepala BPS Kota Tanjungpinang sebagai Pembina Data Statistik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola data yang terintegrasi, sistematis, dan selaras dengan kebijakan nasional. Forum sepakat mengoptimalkan peran masing-masing untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun sistem pengelolaan data yang lebih tertib dan efektif.
“Penerapan SDI akan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan efisiensi alokasi anggaran, serta mendukung penyediaan layanan publik yang berbasis data,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi dalam pengelolaan data akan membentuk ekosistem informasi yang terbuka, terpercaya, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan struktur data yang konsisten dan terverifikasi, proses pembangunan dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan nasional yang bertujuan membangun sistem data yang terpadu, konsisten, dan akuntabel. Dengan implementasi di Tanjungpinang, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat landasan pengambilan keputusan serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.***