• Tue, Jun 2025

Polda Kepri Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Jajakan SPG Hingga Pelajar

Polda Kepri Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Jajakan SPG Hingga Pelajar

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE


BATAM, SERANTAU MEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap PS, pelaku tindak pidana prostitusi online yang menjajakan 26 perempuan, termasuk seorang anak berusia 17 tahun berstatus pelajar.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan PS ditangkap pada 6 Desember 2024 saat bermain biliar, usai melakukan transaksi dengan pelanggannya. Korban yang dijajakan oleh PS terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan kantor, Sales Promotion Girl (SPG) hingga pelajar.

Pelaku merekrut korban melalui aplikasi chatting online, memasarkan jasa di forum Kaskus sub forum Batam Night Life dan mengatur transaksi melalui WhatsApp.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun secara on-off. Seluruh korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp untuk mempermudah koordinasi dengan pelanggan,” ungkap Putu Yudha dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024).

PS mematok tarif Rp 800 ribu untuk layanan short time dan Rp 4 juta untuk long time. Dari setiap transaksi, ia mengambil keuntungan sebesar 20 persen. Barang bukti yang disita meliputi akun Gmail, akun Kaskus, satu unit ponsel, uang tunai Rp 700 ribu, tiga alat kontrasepsi, dan sebuah flashdisk berisi tangkapan layar percakapan aplikasi.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku ancaman hukuman berat karena eksploitasi anak dan perempuan secara berani.(red/RRI)