• Wed, Nov 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8,9 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8,9 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Polres Bengkalis bersama tim gabungan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.998 gram atau hampir 9 kilogram di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (4/11/2026). Dalam pengungkapan jaringan yang diduga melibatkan warga Malaysia tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial OS, T, dan SB.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis. Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (1/11/2026) terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.

Di lokasi itu, petugas mengamankan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Keduanya diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik.

Dari penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna biru berisi delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat total 8.998 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga dikendalikan seorang buron berinisial M yang berada di Malaysia.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial SB. Ia diduga berperan mengatur aliran dana operasional dan pembayaran upah kepada para kurir.

SB disebut menerima perintah dari seorang warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kurir melalui rekening perantara.

“Modus operandi pelaku adalah mengambil sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat,” kata Eko.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam dan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Eko menambahkan, pengungkapan ini menambah daftar penindakan kasus narkotika di wilayah Bengkalis. Sebelumnya, sejak 15 September hingga 2 November 2026, Polres Bengkalis telah mengamankan 50 tersangka dari 31 kasus narkotika.

Dalam periode tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,14 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.***