PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima aduan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, meski sudah memasuki akhir Januari, yang merupakan batas waktu pembayaran upah, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja.
"Belum ada laporan dari pekerja atas penerapan UMK. Artinya perusahaan di Riau sudah membayarkan upah sesuai dengan ketetapan," tegas Boby, Kamis (30/1/2025).
Boby menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.
"Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan," ujarnya.
Meski belum ada aduan, Disnakertrans Riau tetap memastikan layanan pengaduan tersedia bagi para pekerja, di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59, Pekanbaru.
"Setiap hari kami selalu membuka posko pengaduan di Ruang Pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Di sana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka," jelas Boby.
Selain layanan tatap muka, Disnakertrans Riau juga menyediakan jalur pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08117573033.
"Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnakertrans. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka," tambah Boby.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, informasi kontak serta tata cara pengaduan dapat diakses melalui website resmi Disnakertrans Riau di https://disnakertrans.riau.go.id.