BATAM | SERANTAUMEDIA - Tim Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 100 telepon seluler (ponsel) bekas yang dibawa seorang penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Penyelundupan ini terungkap saat penumpang berinisial YT hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Desember 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai gerak-gerik YT selama berada di area bandara.
"Tersangka berinisial YT, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan," ujar Zaky.
Tersangka YT, yang merupakan penumpang salah satu maskapai penerbangan, terdeteksi membawa koper kosong dan tas ransel mencurigakan.
Ia terlihat mengunjungi sebuah toko suvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas Bea Cukai kemudian memutuskan untuk memeriksa koper yang dibawa tersangka.
“Hasil pemeriksaan menemukan ratusan ponsel bekas yang disembunyikan di dalam koper tersebut,” kata Zaky.
Koper tersebut langsung disegel oleh petugas sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum. Modus ini diduga memanfaatkan momen lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru, di mana lalu lintas penumpang meningkat signifikan.
Tersangka YT diduga melanggar Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, ia juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” jelas Zaky.
Zaky juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait barang bawaan penumpang guna menghindari masalah hukum.
“Bea Cukai Batam akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah tegas Bea Cukai ini diharapkan mampu mencegah tindakan penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.
Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dalam membawa barang pribadi agar terhindar dari masalah hukum.