TANJUNGPINANG, SERANTAUMEDIA -, Realisasi retribusi parkir di Tanjungpinang hingga akhir tahun 2024 hanya mencapai 57 persen dari target yang ditetapkan atau hanya sebesar Rp1,72 Miliar.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou mengatakan rendahnya serapan retribusi parkir di Tanjungpinang karena adanya kebocoran pada sistem retribusi.
"Ada ketidaktertiban jukir menyetor sesuai angka potensi dan ketertiban jukir menyetor hasil pungutan kepada daerah," kata Djou, Jumat (27/12/2024).
Padahal setiap penetapan titik parkir, Pemerintah telah mengukutlr potensi besaran pendapatan yang bisa diperoleh disana. Namun ketertiban dalam melalukan penyetoran memang menjadi faktor utama tercapainya target yang telah ditetapkan.
"Tapi kalau ada lokasi yang memang jauh dari potensi kita, maka itu sudah menjadi warning bagi kami untuk melakukan pengawasan yang lebih," ujarnya.
Karena memang UPTD perparkiran memang tidak pernah membebankan adanya target tertentu kepada para jukir, namun hanya menghitung potensindi setiap titik.
"Penetapan target sendiri itu merupakan angka ideal yang bisa peroleh dari hasil penghitungan tiap titik potensi parkir," ucap Djou.
Sedangkan untuk bagi hasil kepada juru parkir sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam perwako adalah sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk daerah.
"Tapi mekanismenya tetap diserahkan dulu sepenuhnya ke daerah, kemudian akhir bulan baru dibagi," katanya seperti dikutip dari RRI. ***