Pekanbaru — Serantaumedia Relawan Jokowi (ReJO) Prabowo–Gibran mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat persatuan nasional dan menjaga harmoni sosial.
Ketua Umum ReJO Prabowo–Gibran, HM Darmizal MS, mengatakan penghentian penyidikan itu menjadi contoh penyelesaian hukum yang berkeadaban di tengah dinamika politik nasional. Menurutnya, proses tersebut tidak terlepas dari silaturahmi dan permohonan maaf Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sejak Desember 2025, ReJO Prabowo–Gibran telah menjalin komunikasi dengan Eggi Sudjana untuk memfasilitasi penyelesaian damai. Darmizal bersama Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad juga memediasi pertemuan antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Joko Widodo di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
“Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Ini mencerminkan kedewasaan politik dan kematangan berbangsa,” ujar Darmizal, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo menyatakan memberikan maaf atas peristiwa di masa lalu. Sikap itu dinilai sebagai wujud kenegarawanan dan menjadi salah satu dasar diterapkannya mekanisme restorative justice oleh Polda Metro Jaya.
ReJO juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas profesionalisme penanganan perkara, serta kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menempuh jalur silaturahmi. Darmizal berharap momentum ini menjadi titik awal penguatan persatuan nasional dan terciptanya iklim politik yang lebih sehat.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui keadilan restoratif. Dalam perkara tersebut, penyidik membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka, sedangkan klaster kedua melibatkan tiga nama lainnya.