TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA : Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama PPNS terus menertibkan para pedagang kaki lima (PKL). Mereka fokus pada PKL yang meninggalkan lapak, gerobak, dan peralatan setelah berjualan di tempat umum.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan daerah. Peraturan ini tercantum dalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Yusri Sabarudin, penyidik PPNS Satpol PP menjelaskan bahwa banyak PKL tidak membawa pulang perlengkapan dagang setelah berjualan. Hal ini mengganggu dan membuat kota terlihat tidak rapi.
Ia mengatakan, PKL boleh berjualan, tetapi harus membawa pulang barang dagangannya, seperti tenda, gerobak, dan alat masak. Barang dan peralatan itu tidak boleh ditinggalkan setelah mereka selesai berjualan.
“Penertiban ini sesuai Arahan pimpinan dan Wali Kota,” ucap Yusri, Kamis 5 Juni 2025.
Satpol PP menemukan banyak lapak dan barang dagangan yang tersisa terbengkalai. Banyak spanduk bekas dan barang tak terpakai juga berserakan. Barang-barang ini ditempatkan secara sembarangan di ruang terbuka hijau dan tempat lainnya. Ini membuat suasana kota terlihat kumuh dan tidak bersih.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP bersama petugas kelurahan dan kecamatan melakukan penertiban. Mereka juga memasang stiker larangan pada barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.
Penertiban akan terus dilakukan setiap saat. Tujuannya menjaga kota tetap rapi dan nyaman untuk semua orang. “Kami ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan kota,” tuturnya seperti dikutip dari RRI Tanjungpinang.***