BATAM, SERANTAU MEDIA - Mendekati Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Batam mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat praktik gratifikasi. Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Pemko Batam melarang ASN meminta atau menerima hadiah maupun dana yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya. ASN diminta tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sumbangan atau bingkisan dari masyarakat maupun pihak perusahaan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah potensi korupsi.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Jangan sampai momen hari raya dimanfaatkan untuk tindakan yang berpotensi koruptif,” ujarnya.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.
ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Amsakar menambahkan, jika ada ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka hal tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat diterima. Namun, paket tersebut harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyalurannya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam dengan disertai dokumentasi sebagai bentuk transparansi.****