• Tue, Jun 2025

Tiga Daerah di Kepri Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Tiga Daerah di Kepri Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Pelantikan bupati dan wali kota terpilih di daerah tanpa sengketa tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 10 Februari 2025.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Tiga dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Bintan, Lingga, dan Kota Batam.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).

“Sementara untuk Pilgub Kepri, sampai saat ini belum ada permohonan sengketa yang teregister di MK. Proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada 7 Februari 2025,” jelas Ferry.

Ferry juga menambahkan, pelantikan bupati dan wali kota terpilih di daerah tanpa sengketa tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 10 Februari 2025. Ia memastikan KPU Kepri tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang menghadapi sengketa di MK.

“Secara umum, KPU di tiga daerah tersebut sudah siap menghadapi proses persidangan sengketa Pilkada 2024 di MK. Pendampingan dilakukan oleh KPU provinsi, sementara kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU daerah,” imbuhnya.

Berdasarkan data laman resmi MK, berikut adalah rincian sengketa Pilkada yang diajukan dari tiga daerah di Kepri:

1. Kabupaten Bintan

- Pemohon: Budi Prasetyo (pemantau pemilihan).
- Kuasa Hukum: Agung Ramadhan Saputra.
- Pokok Sengketa: Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024.
- Tanggal Pengajuan: 10 Desember 2024.

2. Kabupaten Lingga

- Pemohon: Alias Wello dan Muhammad Ishak, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02.
- Kuasa Hukum: Dwi Amelia Permata dan rekan.
- Pokok Sengketa: Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga 2024.
- Tanggal Pengajuan: 9 Desember 2024.

3. Kota Batam

- Pemohon: Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01.
- Kuasa Hukum: Khoirul Akbar dan tim.
- Pokok Sengketa: Perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
- Tanggal Pengajuan: 9 Desember 2024.

Ketiga kasus sengketa ini selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam menentukan hasil akhir Pilkada di masing-masing daerah.

“Kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum harus terus dijaga. Kami di KPU berkomitmen untuk mendukung proses ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ferry.