• Thu, Jun 2025

Tolak Kosongkan Kebun di Kawasan TNTN, Ribuan warga Pelalawan seruduk Kantor Gubernur Riau

Tolak Kosongkan Kebun di Kawasan TNTN, Ribuan warga Pelalawan seruduk Kantor Gubernur Riau


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Ribuan warga Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu. Mereka menolak rencana relokasi masyarakat dari kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Selama aksi protes tersebut, para pengunjuk rasa menolak keras gagasan untuk memindahkan rumah mereka, yang telah menjadi tempat tinggal dan penghidupan utama mereka selama bertahun-tahun.

“Kami, masyarakat, dengan tegas mengatakan kami akan tetap tinggal dan menolak meninggalkan rumah kami saat ini,” ungkap salah satu pembicara.

Para pengunjuk rasa meminta pemerintah provinsi untuk mengatur pertemuan langsung dengan para pemimpin nasional, termasuk Presiden Indonesia dan anggota komite terkait di DPR Indonesia.

Mereka ingin para pemimpin daerah mendengarkan suara tuntutan mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Satu keluarga yang tinggal di daerah tersebut adalah Hadi Saputra Siregar dan Heni Marpaung. Mereka mengatakan bahwa mereka tiba-tiba disuruh pergi tanpa penjelasan yang jelas.

Kehidupan sekitar 10.000 rumah tangga yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun kini diragukan. Listrik padam dan sekolah-sekolah setempat tidak lagi menerima siswa baru.

“Kami tidak bermaksud menebang hutan. Kami membeli tanah ini dari kepala suku setempat,” jelas seorang warga.

Hingga tengah hari, massa masih bertahan di lokasi dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Beberapa ruas jalan ditutup untuk mencegah kemacetan akibat banyaknya massa.

Sebelumnya, pada 10 Juni, Satuan Tugas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menebang sebagian hutan konservasi Tesso Nilo. Tujuan mereka adalah untuk menegakkan hukum terhadap kegiatan ilegal di kawasan seluas sekitar 81.793 hektare yang merupakan bagian dari tanah negara.

Tindakan tersebut menargetkan kegiatan ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan lahan untuk perkebunan, penanaman kelapa sawit, pemeliharaan hewan, dan kebakaran hutan ilegal.***