JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung langkah kepala daerah yang mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membuat masyarakat resah.
"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang melampaui batas. Jika perlu, proses hukum bisa dijalankan karena bisa masuk ke delik pidana," ujar Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Bima mengatakan, jika ada bukti cukup dan dasar hukum kuat, pengurus atau ormas itu bisa dikenai pidana. Ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas mengganggu percakapan umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
"Misalnya, bisa diserahkan pembubaran. Tapi, periksa dulu keanggotaan dan status badan hukumnya. Kalau badan hukum, prosesnya di Kementerian Hukum," katanya.
Kalau ormas hanya terdaftar, maka proses berikutnya ada di Kemendagri. Pemerintah punya langkah tegas terhadap masyarakat yang membuat resah.
Contohnya, ormas yang menguasai tanah milik BMKG di Tangerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh langkah kepala daerah dalam kasus itu.
“Sebab, tindakan mereka tidak hanya sekedar resahkan, tapi juga berpengaruh pada investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Bima Arya.
Ia menjelaskan, Kemendagri hanya punya kewenangan membatalkan pendaftaran ormas. Sedangkan, pembubaran sepenuhnya menjadi tugas Kementerian Hukum.
“Kalau ada ormas yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, bisa diproses,” katanya.(ant/red)