BATAM | SERANTAUMEDIA - Pegiat media sosial di Batam, Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (28/4/2025).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang usai penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Setelah memeriksa 15 saksi, termasuk saksi-saksi ahli, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Zaenal menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B pada Desember 2024 lalu. B mengaku nama baiknya dicemarkan Yusril melalui video di akun TikTok miliknya.
Zaenal menyebutkan, Yusril sempat dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun ia tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. Akhirnya, Yusril dijemput paksa di rumahnya pagi tadi dan langsung ditahan di Mapolresta Barelang.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE. serta Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis: Irvan Fanani