• Wed, Jun 2025

Gubernur Kepri Ajukan Ranperda RTRW, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Tata Ruang Adaptif

Gubernur Kepri Ajukan Ranperda RTRW, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Tata Ruang Adaptif

Ranperda RTRW ini disusun dengan menekankan sinergi antara kebijakan tata ruang provinsi, kabupaten/kota, serta kebijakan nasional.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri kepada DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (15/1/2025).

Langkah ini diambil untuk memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Proses ini adalah bagian penting dalam penetapan RTRW yang mencakup pengaturan wilayah pesisir dan perairan Kepri. Ini menjadi dasar untuk menjadikan Kepri sebagai pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan, perikanan, dan pariwisata yang berdaya guna, berhasil guna, serta berkelanjutan,” ujar Ansar.

Ranperda RTRW ini disusun dengan menekankan sinergi antara kebijakan tata ruang provinsi, kabupaten/kota, serta kebijakan nasional.

Fokus utama pengaturan ini adalah mengembangkan sektor industri kelautan, perikanan, dan pariwisata yang berkelanjutan. Selain itu, RTRW juga dirancang untuk responsif terhadap tantangan perubahan iklim.

"Pemanfaatan ruang yang selaras antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci untuk menjaga kualitas tata ruang sekaligus keberlanjutan lingkungan," tuturnya.

"Dengan begitu, pembangunan di Kepri tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ansar berharap agar DPRD dapat mencermati dan menyepakati substansi Ranperda RTRW tersebut. Dukungan legislatif dianggap penting untuk mempercepat pembangunan yang terintegrasi.

“Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Kepri bisa semakin maju, hebat, dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya penuh optimisme.

Menanggapi pengajuan Ranperda tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bahktiar, menyebutkan bahwa RTRW merupakan landasan strategis untuk pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan potensi lokal dan tantangan global.

“Ranperda RTRW ini akan menjadi pedoman utama untuk pengembangan wilayah Kepri secara holistik. Kami akan memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas politisi PKS itu.

DPRD Kepri merencanakan pembahasan lebih mendalam terkait Ranperda ini dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Proses ini bertujuan memastikan semua elemen dalam RTRW sesuai dengan kebutuhan riil pembangunan wilayah.

“Diskusi ini penting agar kita dapat melahirkan kebijakan tata ruang yang mampu mendukung pengelolaan wilayah secara optimal, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” tutup Bahktiar.