• Tue, Jun 2025

KBRI Berhasil Jalin Komunikasi Dengan Warga Tanjungpinang Korban TPPO Kamboja

KBRI Berhasil Jalin Komunikasi Dengan Warga Tanjungpinang Korban TPPO Kamboja

korban TPPO di Kamboja Agung Hariadi


TANJUNGPINANG, SERANTAUMEDIA - Nasib korban TPPO di Kamboja Agung Hariadi asal Tanjungpinang mulai mendapatkan titik terang. Saat ini Pemerintah indonesia tengah berupaya untuk membantu Agung.

Sebelumnya Agung sempat membuat video dan meminta pertolongan karena telah menajdi korban perdagangan orang. Padahal awalnya dirinya ditawari untuk kerja ke Malaysia.

Dari video unggahannya tersebut, Kementerian luar negeri dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), melalui Hotline Pelindungan KBRI Phnom Penh, KBRI telah berhasil menjalin komunikasi dengan Agung Hariadi. Saat ini sedang dilakukan pendalaman informasi.

"KBRI saat ini masih mendalami kasus ini serta melakukan verifikasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Sabtu (28/12/2024).

Judha juga menyebut bahwa kasus serupa yang dialami oleh Agung ini sudah sangat sering terjadi, bahkan sejal 2020 lalu. Sehingga masyarakat memang harus lebih kritis dan waspada.

"KBRI Phnom Penh setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus pelindungan WNI, yang kebanyakan menyerupai aduan Sdr. Agung Hariadi," ujar Judha.

Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani lebih dari 2.946 kasus pelindungan WNI, termasuk diantaranya 2.259 kasus (atau lebih dari 76%) yang terkait penipuan (scam) online.

"Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,” ucapnya.

Kemlu terus menghimbau agar masyarakat waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang non-prosedural, menawarkan gaji tinggi, namun tidak mengharuskan pengalaman kerja, yang biasanya didapatkan dari agen kerja di media sosial dan internet.

Kemlu juga menghimbau agar para WNI yang mengalami masalah serupa dapat mengadukan permasalahannya melalui hotline KBRI Phnom Penh di nomor +85512813282, atau melalui Portal Peduli, yakni peduliwni.kemlu.go.id. (RRI/Red)