MK Tolak Permohonan Paslon Kampar Nomor Urut 4, Tidak Penuhi Ambang Batas Suara
MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya terkait ambang batas selisih perolehan suara.